Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2013

pencemaran lingkungan

        PENCEMARAN LINGKUNGAN    A.     PENGERTIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN     Polusi atau Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup , zat , energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara . Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia , maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan . (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982). Peristiwa pencemaran lingkungan disebut polusi. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioks