Pencemaran
A.
Apa
itu pencemaran ?
Pencemaran
adalah masuknya suatu zat yang dapat mengubah atau merusak sebuah lingkungan. Menurut wikipedia indonesia Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya (http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemara)
B.
Contoh
kasus
Berikut adalah
kasus pencemaran tentang sampah di wilayah kampung saya.
Pada
awalnya lahan yang di gunakan untuk pembuangan sampah tersebut di gunakan untuk
menimbun (memadatkan) tanah, tetapi
karena sudah menjadi rutinitas (kebiasaan), warga tidak dapat mengubah tempat
tersebut dan masih saja di jadikan sebagai tempat pembuangan sampah yang ilegal,
yang dominannya sampah tersebut berasal dari rumah tangga (domestik) coba bayangkan
jika setiap rumah membuangan sampah dua atau lebih setiap harinya berapa banyak
sampah yang tertumpuk di tempat tersebut ?.
Di
musin hujan Sampah tersebut menimbulkan bau yang sangat tidak sedap ,tidak
hanya itu sampah yang tertumpuk di tanah akan mengakibatkan tahah menjadi
kurang subur dan untuk menagulangi
pencemaran tersebut pada tahun 2012 Rw 04 mengajukan program daur ulang kepada
dinas kebersihan Kota Bogor untuk
penangulangan sampah berupa ricyle sampah (daur ualng) , menyiapkan
tempat sampah (organik/nonorganik), membentuk sebuah petugas pengakut sampah
yang di tugaskan untuk mengkut sampah setiap harinya, dalam program ini setiap Kepala Keluarga di kenakan
tarif Rp 5.000,- / bulan
Tetapi
program tersebut tidak berjalan dengan lancar karena kurangnya kesadaran warga
dan sedikitnya tempat sampah yang di sediakan serta tidak adanya petugas yang
penggambil sampah yang datang mengambil sampah ke setiap rumah secara rutin.
Jadi
karena adanya faktor tersebut warga kembali membuang sampah rumah tangga
tersebut ke tempat semula yang menjadikan daerah tersebut menjadi tertumpuk
sampah lagi, untuk saat ini RT atau RW
akan mengadakan kepengurusan baru
penaggulangan sampah oleh tokoh masyarakat, semoga dengan adanya pengurus yang
baru masalah sampah yang berada di daerah ini dapat di ditangani dan masalah
ini dapat di selesaikan.
C.
Kesimpulan
Dari
kasus di atas dapat di simpulkan bahwa pencemaran yang ada di kp seremped Rt 02/04 adalah pencemaran tanah dan
pencemaran tanah dan pencemaran udara.
Ø Mengapa termasuk
dalam pencemaran tanah ?
Karena dengan membuang sampah di
daerah tersebut membuat tanah pada
daerah tersebut menjadi tidak subur.
Ø Mengapa termasuk
dalam pencemaran udara ?
Karena terlalu banyaknya sampah rumahan
(domestik ) yang menumpuk dan membusuk menjadikan sampah tersebut membusuk dan
mengakibatkan bau yang tidak sedap dan inilah yang menjadikan kasus ini
termasuk dalam pencemaran udara.
Komentar
Posting Komentar